Correct Article 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka Fasilitasi JPH Produk Halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengembangan pola kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melibatkan pihak:
a. Perangkat Daerah terkait;
b. lembaga atau organisasi sertifikasi halal;
c. pelaku Usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian; dan
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
