Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha berhak: a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai system JPH; b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi produk halal; c. memperoleh pelayanan untuk pemeriksaan produk halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan d. memproduksi produk halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Your Correction