Correct Article 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan terhadap JPH dilakukan sesuai dengan kewenangan.
(2) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehalalan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, Penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(3) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama melakukan pengawasan JPH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
