Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Pengawasan terhadap produk halal meliputi:
a. produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal termasuk peredaran karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina;
b. produk mikrobial dan gunaan;
c. standar unit pengolahan, alat transportasi unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura;
d. penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil;
e. hasil tanaman pangan dan holtikultura; dan
f. peredaran produk halal baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan.
Your Correction
