Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap produk halal meliputi: a. produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal termasuk peredaran karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina; b. produk mikrobial dan gunaan; c. standar unit pengolahan, alat transportasi unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura; d. penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil; e. hasil tanaman pangan dan holtikultura; dan f. peredaran produk halal baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan.
Your Correction