Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan produk halal kepada pelaku usaha.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Pelaku Usaha Produksi; dan
b. Pelaku Usaha Peredaran Produk Barang.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu, terencana, sistematis dan dikoordinasikan dengan BPJPH.
(4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. monitoring; dan
b. evaluasi melalui pembinaan bagi pelaku usaha guna memastikan tersedianya Produk Halal termasuk dalam hal proses produk halal sesuai syariat Islam.
Your Correction
