Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pembinaan bagi Pelaku Usaha guna memastikan tersedianya produk makanan halal termasuk dalam hal proses produk halal sesuai syariat islam.
(2) Pembinaan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemberian informasi;
b. fasilitasi;
c. konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. penelitian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction
