Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Fasilitasi JPH sesuai kewenangannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemangku kepentingan sebagai berikut:
a. pelaku usaha;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. perguruan tinggi dan/atau lembaga kajian halal dan sejenisnya yang dibentuk oleh perguruan tinggi;
d. MUI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Fasilitasi JPH diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
