Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Fasilitasi JPH sesuai kewenangannya. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemangku kepentingan sebagai berikut: a. pelaku usaha; b. lembaga swadaya masyarakat; c. perguruan tinggi dan/atau lembaga kajian halal dan sejenisnya yang dibentuk oleh perguruan tinggi; d. MUI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Fasilitasi JPH diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction