Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk- produk halal;
b. melakukan fasilitasi pendirian Lembaga Pemeriksa Halal;
c. melakukan fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan produk- produk halal sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
