Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup materi Peraturan Daerah ini sebagai berikut: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. fasilitasi pembinaan JPH; e. fasilitasi sertifikasi halal; f. fasilitasi pengawasan JPH; g. pelaku usaha; h. kerja sama fasilitasi JPH; i. peran serta masyarakat; dan j. penyebarluasan.
Your Correction