Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Ruang Lingkup materi Peraturan Daerah ini sebagai berikut:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. fasilitasi pembinaan JPH;
e. fasilitasi sertifikasi halal;
f. fasilitasi pengawasan JPH;
g. pelaku usaha;
h. kerja sama fasilitasi JPH;
i. peran serta masyarakat; dan
j. penyebarluasan.
Your Correction
