Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan program dan kegiatan guna meningkatkan ketersediaan, kompetensi dan kemandirian industri Produk Halal; b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan jaminan Produk Halal; c. dukungan bagi masyarakat untuk berperan dalam mewujudkan jaminan Produk Halal; d. landasan dalam penyelenggaraan pembangunan industri Produk Halal sebagai pendorong/penggerak perekonomian daerah; e. landasan pelaksanaan yang kredibel untuk menjembatani rantai produk-produk halal antar pelaku usaha; f. landasan koordinasi antar pemangku kepentingan agroindustri di bidang produk-produk halal; g. landasan kebijakan yang kuat dalam perencanaan strategis Pemerintah Daerah terhadap pengembangan industri Produk Halal; h. kepastian kewenangan pemangku kepentingan berdasarkan kelompok; i. institusi untuk melakukan tugasnya masing-masing dan koordinasi secara aktif satu sama lain; dan j. landasan dan arah program edukasi serta sosialisasi mengenai konsep produk-produk halal.
Your Correction