Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan program dan kegiatan guna meningkatkan ketersediaan, kompetensi dan kemandirian industri Produk Halal;
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan jaminan Produk Halal;
c. dukungan bagi masyarakat untuk berperan dalam mewujudkan jaminan Produk Halal;
d. landasan dalam penyelenggaraan pembangunan industri Produk Halal sebagai pendorong/penggerak perekonomian daerah;
e. landasan pelaksanaan yang kredibel untuk menjembatani rantai produk-produk halal antar pelaku usaha;
f. landasan koordinasi antar pemangku kepentingan agroindustri di bidang produk-produk halal;
g. landasan kebijakan yang kuat dalam perencanaan strategis Pemerintah Daerah terhadap pengembangan industri Produk Halal;
h. kepastian kewenangan pemangku kepentingan berdasarkan kelompok;
i. institusi untuk melakukan tugasnya masing-masing dan koordinasi secara aktif satu sama lain; dan
j. landasan dan arah program edukasi serta sosialisasi mengenai konsep produk-produk halal.
Your Correction
