Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan: a. mewujudkan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk; b. meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal; c. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Produk Halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.
Your Correction