Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah lainnya.
(2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
c. evaluasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi pengendalian dan pembinaan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
e. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
f. kebutuhan dan keperluan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
