Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi.
Your Correction