Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Bupati mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Your Correction