Correct Article 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Bupati wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesui dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Your Correction
