Correct Article 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan
c. rujukan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha
(3) Setiap orang dilarang menghalangi kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
