Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud Pasal 29 pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
(2) Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
(3) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memperoleh Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
