Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas: a. tingkat Risiko menengah rendah; dan b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Your Correction