Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional.
(3) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis Perizinan Berusaha.
Your Correction
