Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP mempunyai tanggung jawab meliputi:
a. penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;
b. penerbitan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Nonperizinan;
c. penyerahan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Nonperizinan; dan
d. pencabutan dan pembatalan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction
