Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung penyelenggaraan perizinan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan b. memungut retribusi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction