Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Selain menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DPMPTSP menyelenggarakan layanan Nonperizinan.
Your Correction
