Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DPMPTSP.
Your Correction
