Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DPMPTSP.
Your Correction