Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Komite Ekonomi Kreatif yang telah terbentuk, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatannya.
Your Correction
