Correct Article 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
