Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction