Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
