Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai. (3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. media; d. praktisi; e. perbankan; f. komunitas; dan g. masyarakat.
Your Correction