Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku yang berperan aktif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. piagam penghargaan;
b. plakat; dan/atau
c. uang pembinaan.
Your Correction
