Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor sebagai berikut: a. aplikasi; b. game developer; c. arsitektur; d. desain interior; e. desain komunikasi visual; f. desain produk; g. fashion; h. film, animasi dan video; i. fotografi; j. kriya; k. kuliner; l. musik; m. penerbitan; b. periklanan; c. seni pertunjukan; d. seni rupa; dan e. televisi dan radio.
Your Correction