Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari:
a. kekayaan intelektual personal; dan
b. kekayaan intelektual komunal.
(2) Kekayaan intelektual personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merek;
b. paten;
c. desain industri;
d. rahasia dagang;
e. cipta; dan
f. kekayaan intelektual personal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kekayaan intelektual komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. indikasi geografis;
b. ekspresi budaya tradisional
c. pengetahuan tradisional;
d. Indikasi asal; dan
e. sumber daya genetik.
Your Correction
