Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejahterakan rakyat INDONESIA dan meningkatkan pendapatan daerah;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Your Correction
