Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menyejahterakan rakyat INDONESIA dan meningkatkan pendapatan daerah; c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Your Correction