Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Demak. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 7. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 8. Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif. 9. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. 10. Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada pelaku usaha kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. 11. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, komunitas kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 12. Kekayaan intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 13. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yangsama. 14. Subsektor adalah pengelompokan bidang/kegiatan usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis kreativitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. 15. Pusat Ekonomi Kreatif adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat. 16. Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural bersifat indepeden yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat Daerah yang mewadahi fungsi pengembanganEkonomi Kreatif. 17. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor Ekonomi Kreatif. 18. Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif. 19. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif. 20. Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction