Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perikanan.
(2) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. pembinaan dalam penyelenggaraan perikanan di Daerah;
b. fasilitasi perlindungan dan pemberdayaan dalam penyelenggaraan perikanan di Daerah; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan perikanan di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
