Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan dan penyelenggaraaan TPI dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dengan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan. (3) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah memberikan kontribusi kepada Penyelenggara Pelabuhan Perikanan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kerja sama pemanfaatan barang milik negara atau barang milik daerah pada pelabuhan perikanan, dan bangunan tempat pelelangan Ikan. (5) Kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan TPI pada Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pemilik Pelabuhan Perikanan.
Your Correction