Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Penyelenggaraan Perikanan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman;
b. memberikan kepastian hukum dalam usaha yang berkelanjutan; dan
c. menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya, serta melindungi masyarakat menerima manfaat usaha dan kegiatan sektor perikanan.
Your Correction
