Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
