Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi: a. penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan b. kemudahan mengakses informasi dan teknologi serta penyediaan dan distribusi informasi dan teknologi yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction