Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi:
a. penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
dan
b. kemudahan mengakses informasi dan teknologi serta penyediaan dan distribusi informasi dan teknologi yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
