Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari kegiatan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction