Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi: a. mempermudah mekanisme perizinan dan birokrasi iklim usaha yang berwawasan lingkungan disertai dengan peningkatan fungsi pengawasan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat; dan b. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan.
Your Correction