Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi:
a. mempermudah mekanisme perizinan dan birokrasi iklim usaha yang berwawasan lingkungan disertai dengan peningkatan fungsi pengawasan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat; dan
b. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan.
Your Correction
