Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan bagi petani yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan berupa pencabutan insentif dan dapat juga dikenakan dalam bentuk diantaranya:
a. petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Your Correction
