Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani diantaranya berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana produksi pertanian;
f. fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
(2) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan diantaranya dalam bentuk:
a. penyediaan benih unggul;
b. penyediaan pupuk berkualitas;
c. penyediaan pestisida; dan
d. zat pengatur tumbuh.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggabungan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kelompok tani/gapoktan dan memfasilitasi pendaftaran pada Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
