Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Besaran luasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas 56.530 (lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh) hektar;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas
55.520 (lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh) hektar; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 1.010 (seribu sepuluh) hektar.
(3) Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terletak di wilayah Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Kecamatan Demak seluas 4.043 (empat ribu empat puluh tiga) hektar;
b. Kecamatan Bonang seluas 5.085 (lima ribu delapan puluh lima) hektar;
c. Kecamatan Wedung seluas 5.526 (lima ribu lima ratus dua puluh enam) hektar;
d. Kecamatan Dempet seluas 4.914 (empat ribu Sembilan ratus empat belas) hektar
e. Kecamatan Wonosalam seluas 3.721 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh satu) hektar;
f. Kecamatan Kebonagung seluas 3.354 (tiga ribu tiga ratus lima puluh empat) hektar;
g. Kecamatan Karanganyar seluas 3.354 (tiga ribu tiga ratus lima puluh empat) hektar;
h. Kecamatan Gajah seluas 4.392 (empat ribu tiga ratus Sembilan puluh dua) hektar;
i. Kecamatan Mijen seluas 4.189 (empat ribu seratus delapan puluh sembilan) hektar;
j. Kecamatan Karangtengah seluas 2.894 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat) hektar;
k. Kecamatan Guntur seluas 4.714 (empat ribu tujuh ratus empat belas) hektar;
l. Kecamatan Sayung seluas 552 (lima ratus lima puluh dua) hektar;
m. Kecamatan Karangawen seluas 3.282 (tiga ribu dua ratus delapan puluh dua) hektar; dan
n. Kecamatan Mranggen seluas 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) hektar.
(4) Sebaran Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terletak di Kecamatan Sayung seluas 1.010 (seribu sepuluh) hektar.
Your Correction
