Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi. (2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction