Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
