Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian integral dari:
a. Rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
b. Rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan
c. Rencana kerja Pemerintah Daerah.
Your Correction
