Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan:
a. pembinaan terhadap setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan
b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. koordinasi perlindungan;
b. sosialisasi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
