Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban:
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
b. mencegah kerusakan irigasi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:
a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
b. mencegah kerusakan lahan; dan
c. memelihara kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
(6) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) akan tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud ayat
(5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
