Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi: a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan d. pengendalian pencemaran. (3) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction