Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Diversifikasi tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. pengaturan pola tanam;
b. tumpang sari; dan/atau
c. sistem pertanian terpadu.
Your Correction
