Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Diversifikasi tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan dengan cara: a. pengaturan pola tanam; b. tumpang sari; dan/atau c. sistem pertanian terpadu.
Your Correction