Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi: a. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: 1. perencanaan dan penetapan; 2. pengembangan; 3. penelitian; 4. pemanfaatan; 5. pembinaan; 6. pengendalian;dan 7. sistem informasi b. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi: 1. perencanaan; 2. perlindungan petani; dan 3. pemberdayaan petani. c. pengawasan; d. pembiayaan; dan e. peran serta masyarakat.
Your Correction