Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dibangun paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction